img
Rakorwasda Bahas Pengelolaan Keuangan yang Tertib, Taat Aturan dan Transparan
  Kamis, 13-12-2018       533

rakorwasda-bahas-pengelolaan-keuangan-yang-tertib-taat-aturan-dan-transparan

Bupati Barito Utara yang di wakili oleh Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Kamis (13/ 12/ 2018) menghadiri Rakorwasda Tahun 2018 Provinsi Kalimantan Tengah. Acara yang digelar di Aula Eka Hapakat (Lantai III) Kantor Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 1 Palangka Raya tersebut sekaligus diselingi dengan paparan ;
1. Dari Irjen Kemendagri terkait Kebijakan Pengawasan Tahun 2019;
2. Paparan dari BPK RI Perwakilan terkait Pengelolaan Keuangan yang Tertib, Taat Aturan dan Transparan;
3. Pencegahan Korupsi melalui Probity Audit; serta
4. Rapat Teknis Pembahasan PKPT dengan Tim Pembahas Inspektorat Provinsi;

Hadir pada acara ini antara lain, Irjen Kementerian Dalam Negeri, BPK RI - Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah serta unsur Forkompida lainnya. Selain itu juga hadir para Bupati/Walikota atau yang mewakili, para Kapolres serta para Kajari se Kabupaten Barito Utara atau yang mewakili.

Pada kesempatan itu, Gubernur Kalteng melalui Asisten 1 Bapak Saidina meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah berupa langkah-langkah menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian yaitu:
1. Laporan Pertanggungjawaban keuangan negara/ daerah mengacu pada standart akuntansi pemerintahan (SAP);
2. Aset daerah, persediaan barang, bantuan sosial dan hibah dana/ barang perlu diinventarisasi sesuai peraturan perundang-undangan dan disertai dengan bukti kepemilikan yang sah dan dicatat serta dipertanggungjawabkan dalam neraca;
3. Jadwal waktu penyusunan laporan keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan harus sudah selesai setelah tahun anggaran berakhir, dan sebelum diserahkan kepada BPK RI telah di reviu oleh inspektorat Provinsi, kabupaten atau kota;
4. Kepada para pemeriksa dilingkup inspektorat provinsi, kabupaten maupun kota selaku ujung tombak dari inspektorat diharapkan agar dapat bekerja lebih profesional dan dapat menunjukan kualitas, sehingga fungsi inspektorat sebagai penjamin kualitas atas mutu laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah terpenuhi. (JP/Diskominfosandi)

Komentar

Belum ada komentar